BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sebagai
seorang pendidik tentu banyak menghadapi berbagai persoalan di tempat mengajarnya,
baik ketika dikelas, luar kelas, bahkan luar kelas. Tugas guru yang paling pokok
adalah mendidik bukan mengajar. Mendidik adalah proses transfer nilai sedangkan
mengajar adalah proses transfer pengetahuan. Proses mendidik tidak hanya
berlansung dikelas, sedang mengajar hanya saat proses pembelajaran berlansung.
Konsep
berarti rancangan burum, atau rancangan dari sebuah tulisan. Asumsi yang
melandasi keberhasilan pendidik Islam dapat diformasikan sebagai berikut”
Penduduk muslim akan berhasil menjalankan tugas kependidikan bilamana ia
memiliki kompetensi personal relegius dan kompetensi profesional relegius"
Karena proses pendidikan lebih penting, maka seorang
pendidik harus memperuat kompetensi yang relevan dengan tugas mendidik. Bahwa
ada empat kompetensi yang harus dimiliki seorang guru yaitu kompetensi
padagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosilal dan kompetensi
profesional.
Madrasah
Tsanawiyah Negeri (MTsN)Tembok Kacang,
salah satu sekolah yang terletak dikecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok,
mempunyai seorang kepala sekolah yang memenej 12 orang tenaga pendidik atau
guru yang berperanan penting dalam manajemen mutu pendidikan Islam di MTsN
Tembok Kacang. Untuk itu penulis sebagai pendidik diMTsN tembok Kacang akan
membahas tentang : PERANAN PENDIDIK/GURU
AGAMA DALAM MANAJEMEN MUTU PENDIDIKAN ISLAM DI MTsN TEMBOK KACANG KABUPATEN
SOLOK”
.
B.
Batasan Masalah
Karena
keterbatasan wakatu, dan kemampuan maka penulis memberikan batasan masalah
dalam makalah ini diantaranya:
1. Pengertian pendidik, syarat-syarat
pendidik, tugas dan hak pendidik, kode etik pendidik, dan peran pendidik.
2. Peranan pendidik/Guru agama dalam
menajemen mutu pendidikan Islam di MTsN Tembok Kacang
C.
Tujuan Masalah
Makalah
ini bertujuan untuk memenuhi tugas ujian akhir pada mata kuliah manajemen Mutu
Pendidikan Islam di Pasca Sarjana STAIN Batu Sangkar.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian pendidik
Dalam
konteks pendidikan Islam” pendidik” sering disebut dengan” murabbi, mu,alim, mu,adib “ ketiga istilah berikutmempunyai
penggunaan tersendiri menurut per istilahan yang dipakai dalam pendidikan.
Disamping itu istilah pendidik kadang kala disebut melalui”al-ustadz dan syaik”.[1]
Menurut
Abdul Rahman Shaleh pendidik secara umum
adalah orang yang mempunyai tanggung jawab untuk mendidik, secara khusus
pendidik adalah Pendidik dalam pendidikan Islam adalah orang yang bertanggung
jawab memenuhi kebutuhan peserta didik dengan mengupayakanperkembangan seluruh
potensi peserta didik, baik potensi afektif, kognitif, maupun potensi
sikomotorik sesuai denga nilai-nilai ajaran Islam.[2]
Sedang menurut Supardi, dkk guru itu adalah seorang pemeran utama pada proses
pendidikan secara keseluruhan di lembaga pendidikan formal.[3]
Dari
pengertian diatas dapat kita simpulkan bahwa pendidik dalam Islam rering
disebut dengan guru, Mu,alim, Ustaz atau
Syaik yaitu orang yang berperanan penting dalam proses pendidikan dengan
mengupayakanperkembangan seluruh potensi peserta didik, baik potensi afektif,
kognitif, maupun potensi sikomotorik sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam.
2.
Syarat-Syarat Pendidik
Menjadi pendidik bukan hanya
sembarangan saja tetapi harus ada mempunyai syarat-syaratnya baik syarat secara
umum atau syarat seara khusus. Menurut H. Mubangin dalam buku karangan Abudin
Nata syarat-syarat umum bagi seorang pendidik adalah sehat jasmani dan rohani
sedangkan syarat-syarat khususnya adalah:
a. Harus beragama
b. Mampu brtanggung jawab atas
kesejahteraan agama
c. Tidak kalah dengan guru yang lain dalam
membentuk negara yang berdemokrasi
d. Harus memiliki perasaan panggilan murni.[4]
Sedang kan Oemar Hamalik dalam
bukunya mengatakan bahwa syarat-syarat untuk
menjadi guru itu berat diantaranya :
a. Harus
memiliki akat sebagai guru
b. Harus
memiliki keahlian sebagai guru
c. Memiliki
kepribadan yang kuat dan terintegrasi
d. Memiliki
mental yang sehat
e. Berbadan
sehat
f. Memiliki
pengalaman dan pengetahuan yang luas
g. Guru
adalah manusia yang berjiwa pancasila
h. Guru
adalah seorang warga negara yang baik.[5]
Menurut Ngalim Purwanto,1985 :
170-175 yang dikutip Emi Afnida dalam makalahnya untuk menjadi guru yang baik
haruslah memenuhi syarat-syarta yang telah ditetapkan pemerintah. Syarat-syarat
utama untuk menjadi guru selain berijazah, juga mengenai kesehatan rohani dan
jasmani serta mempunyai sifat-sifat yang dapat untuk memberikan pendidikan dan
pelajaran, yang dijabarkan secara lebih rinci
sebagai berikut :
a. Guru harus berijazah
b. Guru harus sehat rohani dan jasmani
c. Guru harus bertawakal kepada Alah dan
berprilaku baik
d. Guru harus orang yang bertanggung jawab
e. Guru di Indonesia harus ber jiwa
Nasional
Yang
menjadi syarat-syarat khususnya adalah :
1. Harus adil dan dapat dipercaya
2. Sabar rela berkorban dan menyayangi
peserta didiknya
3. Memiliki kewibawaan dan tanggung jawab
akademis
4. Beersikap naik pada rekan guru, staf
disekolah dan masyarakat
5. Harus punya wawasan pengetahuan dan
menguasai benar mata pelajaran yang dibinanya
6. Harus selau intropeksi diri dan siap
menerima kritikan dari siapa pun
7. Harus berupaya meningkatkan ke jenjag
yang lebih tinggi
Jadi untuk menjadi seorang guru
harus mempunyai syarat-syarat, baik syarat secara khususnya atau syarat secara
umumnya agar peserta didik meniru dan melugu pendidiknya serta agar bisa
peserta didik mendapat ilmu pengetahuanya dan mengpaktekan ilmu yang dipatnya
dalam kehidupan sehari-hari.
3.
Tugas, tanggung jawab dan hak pendidik
Pembaruan di dalam mayarakat
terjadi berkat masuknya pengaruh-pengaruh dari ilmu dan teknologi modren.Maka
disinilah tugas dan tanggung jawab pendidik untuk mengajarkanya untuk
memfilternya. Dalam Islam tugas pendidik itu diperintahkan oleh Allah dalam
Al-Qur,an surat Al-Mujadalah ayat 11 sebagai berikut:
Artinya:
“......Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman dan orang-orang
yang berilmu pengetahuan beberapa derajat, dan Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS Al-Mujadalah :
11)[6]
Dari firman diatas jelaslah bahwa
kita dituntut untuk menuntut ilmu dan menyampaikanya kepada orang lain, bagi
orang yang menuntut ilmu dan berpengetahuan , Allah akan meninggikan
derajatanya.
Menurut Ramayulis dalam bukunya
diantara tugas pendidik itu secara khusus adalah sebagai warasat Al-Anbiya yang pada hakikatnya mnegmbangkan misi rahmatan lil alamin yakni
mengembangkan misi yang mengajak manusia untuk tundu dan patuh terhadap
hukum-hukum Allah, guna memperoleh keselamatan dunia dan akhirat, kemudian misi
ini dikembangkan pada pembentukan kepribadian yang berjiwa tauhid, kreatif,
beramal sholeh dan bermoral tinggi. Sedangkan tugas pendidik secara khusus
adalah :
a. Sebagai
pengejar (instruksional), bertugas
merencanakan program yang disusun dan pelaksanaan penilaian setelah program
dilaksanakan
b. Sebagai
pendidik ( educator), mengarahkan
peserta didik pada tingkat kecerdasan epribadian sempurna (insan kamil) seiring dengan tujuan penciptanya.
c. Sebagai
pemimipin (Managerial) memimpin ,
mengendalikan diri(baik diri sendri, peserta didik maupun masyarakat), upaya
pengarahan, pengawasan pengorganisasian, pengontrolan dn partisipasi atas
program yang dilakukan.[7]
Hujjatul Islam Imam Al-Ghazali mengemukakan bahwa
tugas utama pendidik adalah:
a. Menyempurnakan
b. Membersihkan
c. Menyucikan
d. Membawakan hati manusia untuk bertaqarub
kepada Allah.[8]
Maka jelaslah bahwa tugas pendidik itu
adalah mulai dari merencanakan pengajaran, mengajarkan dan mengevaluasi
pengajarn kembali guna memberikan perobahan pengetahuan peserta didik agar mencapai kebahagian dunia dan akhirat.
Untuk tanggung jawab guru tidak akan
teraksana tampa bantuan orang tua dan masyarakat, tanggung jawab guru itu menurut
Oemar Hamalik adalah :
A).
Tanggung jawab dan kompetensi guru
Guru
akan mampu bertangung jawab apabila dia memiliki kompetensi yang dibutuhkan
oleh peserta didik
B).
Tanggung Jawab moral
Setiap
guru bertanggung jawabmewariskan mora pancasila dan nilai undang-undang 1945 kepada peserta didik
C).
Tanggung jawab dalam bidang pendidikan disekolah
Guru
bertanggung jawab melaksanakan kegiatan bimbingnan dan pengajaran pada anak
didik
D).
Tanggung jawab dalam bidang
kemaasyrakatan
Guru
bertanggung jawab memajukan kesatuan dan kesatuan bangsa, menyukseskan
pembangunan nasional ditengah negara indonesia
E).
Tanggung jawab dalam bidang keilmuwan
Guru
selaku ilmuan bertanggung jawab turut
memajukan ilmu, teruama ilmu yang menjadi spelisasinya.[9]
Seorang pendidik mempunyai tanggung
jawab sebagai pendidik karena tanggung jawab itu akan dipertanggung jawabakan
pula bagi pedidik itu di dunia dan diakhirat. Makanya guru perlu meningkatakan
perenan dan kemanuan profesionalnya. Tampa ada kecakapan yang maksiimal yang
dimilki oleh pendidik maka kiranya sulit bagi pendidik untuk mengemban dan
melaksanakan tangung jawab dengan cara yang sebaik-baiknya.
Hak
pendidik
Dalam dunia pendidikan pendidik
memiliki perenan penting dalam menyampaikan ilmu
pengetahuan pada anak didik, maka membutuhkan waktu yang panjang dalam
mentransferkan ilmu, seperti pendapat Ramayulis dalam bukunya ilmu pedidikan Islam tentang hak
pendidik yaitu :
1. Mendapatkan gaji
2. Mendapatkan penghargaan
Hal
ini dikarenakan waktu dan kesempatanya telah dihabiskan untuk mendidik peserta
didiknya.[10]
Dalam
Undang-undang nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen & peraturan
pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, disebutkan bahwa hak-hak seorang
guru adalah sebagai berikut :
1. Mengikuti
uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikasi Pendidik bagi guru yang telah
memilki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV
2. Memperoleh
penghasilan di atas kebuthan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial
3. Mendapat
tunjangan profesi, tunjangan fungsional dan subsidi
4. Mendapat
tambahan pendidikan
5. Mendapat
penghargaan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat prestasi kerja luar biasa
baiknya, kenaikan jabatan, uang atau barang, piagam, dan bentuk penghargaan
lainya.
6. Mendapat
tambahan angka kredit setara untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi 1
kali bagi gur yang bertugas di tempat khusus
7. Mendapatkan
penghargaan bagi guru yang gugur dalam melaksanakan tugas pendidikan
8. Memberikan
hasil penilaian hasil belajar dan menentukan kelulusan kepada peserta didik
9. Mendapatkan
promosi sesuai dengan prestasi dan beban kerja
10. Memberikan
penghargaan kepada peserta didik yang terkait dengan prestasi akademik atau
prestasi non akademik
11. Memberikan
sangsi kepada peserta didi yang melanggar aturan
12. Mendapatkan
perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan
keselamatan
13. Mendapatkan
perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman,perlakuan deskriminatif,
intimidasi, atau perlakuan adil
14. Mendapatkan
perlindungan profesi
15. Mendapatkan
perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja dari satuan pendidikan dan
penyelenggara setuan pendidikan
16. Memperoleh
perlindungan dalam melaksanakan hak atas kekayaan intelektual sesuai dengan
ketentuan peraturan undang-undang
17. Memperoleh
akses memanfaatkan sarana dan ptasarana pembelajaran
18. Berserikat
isasi dalam organisasi profesi guru
19. Kesempatan
untuk berperan dalam penetuan kebijakan pendidikan
20. Kesempatan
untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensinya
21. Berhak
memperoleh citu study
F.
Kode Etik Pendidik
Menurut
Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian,pasal 28
Undang-undang ini dengan jelas menyatakan bahwa” Pegawai Negeri sipil mempunyai
Kode Etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuaan didalam dan diluar
kedinasan”.[11]
Dari
uraian diatas jelaslah bahwa kode etik profesi adalah norma-norma yang harus di
indahkan oleh anggota profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam
hidupnya dimasyarakat.
Menurut
R. Hermawan S(1979) secara umum tujuan kode etik adalah sebagai berikut:
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
2. Untuk menjaga dan memelihara
kesejahteraan para anggota
3. Untuk meningkatkan pengabdian para
anggota profesi
4. Untuk meningkatkan mutu profesi
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi.[12]
Sedangkan
Prof. Dr H Hamzah B Uno, mengemukakan empat fungsi kode etik guru antara lain :
a. Agar guru terhindar dari penyimpangan
tugas yang menjadi tanggung jawabnya
b. Untuk mengatur hubungan guru dengan
murid, teman sekerja, masyarakat dan pemerintah
c. Sebagai pegangan dan pedomam tingkah
laku guru agar ebih bertanggung jawab pada profesinya
d. Pemberi arah dan petunjuk yang benar
kepada mereka yang mengunakan profesinya dalam melaksanakan tugas.[13]
Di
lihat dari tujuan kode etik profesi guru, adalah berguna untuk pribadi sebagai
guru, keluarga dan masyarakat sekitarnya, kode etik dapat dijadikan sebagai
pegangan dan pedoman tingkah laku agar lebih bertanggung jawab dan saling
memelihara hubungan antara murid,teman sekerja, masyarakat dan pemerintah.
G.
Peranan guru
Guru
sebagai seorang pendidik dalam rangka peingkatan kualitas pendidikan yang
tentunya sangat ditentukan oleh kualitas guru itu sendiri, peranan guru dalam
nuansa pendidikan yang ideal adalah :
1. Guru
sebagai pendidik
Guru merupakan teladan, panutan
dan tokoh yang akan di identifikasikan oleh peserta didik.
2. Guru
sebagai pengajar
Guru berperan sebagai fasilitaror
dan mediator pembelajaran yang mengarahkan peserta didik melakukan kegiatan
pembelajaran dan memperoleh pengalaman belajar
3. Guru
sebagai pembimbing
Guru menddampingi dan memberikan
arahan kepada siswa berkaitan dengan pertumbuhan dan perkembangan pada diri
siswa baik meliputi aspek kognitif, afektif maupun psikomotor
4. Guru
sebagai pelatih
Agar kompetensi dasar harus
tercapai dan dikuasai siswa maka membutuhkan latihan secara berulang-ulang oleh
guru.
5. Guru
sebagai penasehat
Peranya sebagai penasehat guru
harus dapat memberikan konseling sesuai dengan apa yang dibuthkan siswa baik
itensitas maupun masalah-masalah yang dihadapi.
6. Guru
sebagai model dan teladan
Dengan keteladan yang diberiakn
orang-orang menempatkan ia sebagai figur guru
7. Guru
sebagai korektor
Guru sebagai korektor dimana guru
harus mebedakan mana nilaiyang baik dan dimana niai yang buruk.
8. Guru
sebagai organisator
Dalam bidang ini guru memilki
kegiatan pengelolaan kegiatan akademik, membuat dan melaksanakan program
pembelajaran
9. Guru
sebagai motivator
Guru sebagai motivator hendknya
dapat mendorong anak didik agar bergairah dan aktif belajar.
10. Guru
sebagai Fasilitator
Guru sebagai fasilitator berarti
guru hendaknya dapat menyediakan fasilitas yang memungkikan memudahkan kegiatan
belajar anak didik.
11. Guru
sebagai pengelola kelas
Guru sebagai pengelola kelas
hendaknya dapat mengelola kelas dengan baik, karena kelas tempat berhimpunya semua
anak didik.
12. Guru
sebagai mediator
Guru sebagai mediator memiliki
pengetahuan dan pemahaman yang cukup tentang media pendidikan dalam berbagai
bentuk dan jenisnya
13. Guru
sebagai evaluator
Guru sebagai evaluator yang baik
dan jujur, dengan memberiakn penilaian yang menyentuh aspek ekstrinsik.[14]
BAB
III
PERANAN
GURU PAI DALAM MENINGKATKAN MANAJEMEN MUTU PENDIDIKAN DI MTsN TEMBOK KACANG
MTsN Tembok Kacang
terletak di Jalan Lintas Sumatera KM 19 Kab. Solok. Sebuah daerah yang terletak
di pinggiran Danau Singkarak berjarak
sekitar 19Km dari pusat Kota Solok. Secara geografis daerah ini pada dasarnya
merupakan daerah pertanian, Nelayan, Pedagang dan Pegawai.
Di MTsN Tembok
Kacang ini mempunyai guru PAI sebanyak 3 orang untuk 100 orang siswa, yang
masing-masing guru itu memegang paling kurang 2 buah mata pelajaran agama.
Dilihat dari hasil
evaluasi ujian akhir madrasah MTsN Tembok Kacang ini mendapatkan nilai
tertinggi di kabupaten solok, berarti pelaksanaan manajmen mutu pendidikan
Islam nya cukup bagus untuk tingkat kabupaten Solok, ini tidak terlepas dari
manajmemen kepala sekolahnya dan peranan pendidiknya yang cukup tinggi sebagai
pendidik, pengajar, pembimbing, pelatih, model dan teladan dan lain-lainya.
Serta tidak terlepas dalam membagi siswanya di setiap lokalnya hanya tidak
lebih dai 20 orang, sehingga pendidiknya mudah untuk menjalankan peranannya
sebagai guru.
BAB
IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pendidik,
guru, ustadz, ustazah, kiyai adalah orang yang berperanan penting dalam proses
pendidikan dengan mengupayakan perkembangan seluruh potensi peserta didik, baik
potensi afektif, kognitif, maupun potensi psikomotorik sesuai dengan
nilai-nilai ajaran Islam.
Untuk
menjadi pendidik atau guru harus
mempunyai syarat-syarat untuk menjadi seorang pendidik, yang dia itu mempunyai
tugas yang tinggi dan kode etik sebagai pendidik, serta peranan yang cukup
tinggi, namun pendidik itu mendapatkan hak nya sebagai pendidik pula.
Pendidik
atau guru pendidikan agama Islam (PAI) di MTsN Tembok Kacang kalau dilihat dari
pelaksanaan proses belajar mengajar serta hasil evaluasi ujian akhirnya, dia
melakukan peranannya sebagai guru PAI di MTsN Tembok Kacang itu, yang juga
didukung oleh manajmen kepala sekolah yang bagus.
B. Saran
Pemakalah
menyadari makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu pemakalah mohon
masukan dan kritikan yang membangun kesempurnaan makalah ini, akhr kata
pemakalah ucapkan terima kasih.
Wassalam
Pemakalah
Yuldafriyenti,S,Sos.I
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur,an dan Terjemahan ,
Bandung:CV Penerbit Diponegoro,2008 Al-Qur,an dan Terjemahan , Bandung:CV
Penerbit Diponegoro,2008
Undang-undang Nomor 8 Tahun
1974
Abdul
Rahman Shaleh, Pendidikan Agama dan
Pembangunan untuk Bangsa, Jakarta
Arifin Arif, Pengantar Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta Kultural (GP. Press
Grup),2008
Abudin Nata, Filsafat Pendidikan Islam, Jakarta, Gaya Media Pratama: 2005
Oemar
Hamalik, Pendidikan Guru, Jakarta,
Bumi Akasara;2006
............., Proses belajar
mengajar,Jakarta, Pt Bumi Aksara:2006
R. Hermawan s.Pendidikan Guru, Jakarta; Bumi Aksara,1979.
Ramayulis,
Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta :
Radar Jaya Ofset, 2011
[1] Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta : Radar
Jaya Ofset, 2011, hal 56
[2] Abdul Rahman Shaleh, Pendidikan Agama dan Pembangunan untuk
Bangsa, Jakarta: hal 43
[3] Supardi, dkk, Profesi Keguruan Berkompetensi dan
bersertifikat,Jakarta: Diadit Media, Hal
11
[4] Abudin Nata, Filsafat Pendidikan Islam, Jakarta,
Gaya Media Pratama: 2005, hal 56
[5] Oemar Hamalik, Proses belajar mengajar,Jakarta, Pt Bumi
Aksara:2006, hal 118
[6] Al-Qur,an dan Terjemahan
, Bandung:CV Penerbit Diponegoro,2008. Hal 434
[7] Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam, hal 63
[8] Arifin Arif, Pengantar Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta
Kultural (GP. Press Grup),2008 hal 64
[9] Oemar Hamalik, Pendidikan Guru, Jakarta, Bumi
Akasara;2006, hal 42
[10] Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam, hal 65-66
[11] Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974
[12] R. Hermawan s.Pendidikan Guru, Jakarta;
Bumi Aksara,1979. Hal 34
[13] Hamzah B Uno,Profesi
Kependidikan, hal 23
[14] Drs. Supardi,dkk, Profesi
Keguruan,hal 13-23
Tidak ada komentar:
Posting Komentar